Aturan Bea Keluar (BK) Tambang Terbit Sebelum 6 Mei
Jakarta (ANTARA) – Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite mengatakan peraturan bea keluar (BK) bijih tambang mineral akan terbit sebelum 6 Mei 2012.
“Dengan bea keluar ini, maka diharapkan produksi bijih tambang mineral bisa lebih dikendalikan,” katanya di Jakarta, Selasa.
Namun, dia enggan mengatakan bahwa besaran BK yang akan diterapkan pada produk tambang tersebut.
Sebelumnya, beredar informasi pemerintah akan menerapkan BK bijih mineral sebesar 15 persen dan selanjutnya naik menjadi 25 persen pada tahun 2012 dan meningkat lagi 50 persen pada tahun 2013.
Pada tanggal 6 Mei 2012 merupakan batas akhir bagi perusahaan tambang menyerahkan rencana kerja pembangunan pengolahan dan pemurnian sebelum 2014 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012.
Pasal 21 Permen ESDM 7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral menyebutkan perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012.
Thamrin mengatakan bahwa suatu perusahaan baru bisa mengekspor setelah 6 Mei dengan catatan segala perizinan tidak bermasalah, menandatangani pakta integritas untuk tidak mengekspor setelah 2014, serta mempunyai rencana pengolahan dan pemurnian dengan cara membangun sendiri, membentuk konsorsium, atau menjual kepada pabrik lain.
Permen ESDM tersebut didasari setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit, banyak perusahaan tambang berlomba meningkatkan produksi dan ekspornya.
Undang-undang tersebut mengamanatkan pengolahan tambang mineral dan batubara di dalam negeri paling lambat 2014, atau berarti pelarangan ekspor setelah 2014.
Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo bahkan pernah mengatakan, setelah terbitnya UU Minerba, ada produksi bijih tambang yang meningkat hingga 900 persen.
Thamrin juga mengatakan, dengan BK, maka perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar memberikan kontribusi lebih besar pula kepada negara.
“Hasil bea keluar bisa pula digunakan membangun pabrik pengolahan,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan aturan BK tersebut dengan pihak terkait, seperti DPR dan Kadin Indonesia.
PAJAK EKSPOR TAMBANG DIPERTANYAKAN
Rencana Menteri Perdagangan memberlakukan pajak ekspor batubara dan tambang mentah sebesar 25-50 persen dipertanyakan pengusaha tambang nasional. Kebijakan ini juga di nilai bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang justru melarang mengekspor tambang mentah pada 6 Mei depan. “Kebijakan pemerintah banyak yang tidak konsisten, ini membingungkan pelaku industri dan investor,” kata Direktur External Affair, Produsen Nikel, PT Billy Indonesia, Widdi Aswandi, kepada Berita Satu.com hari ini.
Menteri ESDM Jerro Wacik, telah menerbitkan Permen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilar Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral. Aturan itu mulai berlaku secara bertahap pada Mei depan. Tujuannya adalah menjamin pasokan bahan baku untuk industri dalam negeri.
Sementara Kementerian Perdagangan menyatakan tetap mengizinkan pelaku industri tambang mineral mengekspor mineral sesuai dengan kontrak. Ekspor hanya diizinkan jika perusahaan tambang tersebut sudah memiliki roadmap hilirisasi. “Pemerintah harus membuat aturan yang jelas, jangan tumpang tindih,” kata Widdi. Kata dia, kebijakan ini mencerminkan tidak adanya koordinasi antar instansi pemerintah. Dampaknya, tentu saja akan membingungkan pelaku industri dan investor.
Dia juga mengakui, selama ini hasil tambang hanya diekspor dalam bentuk bahan mentah, tanpa diolah dulu, sehingga bahan tambang itu tidak memiliki nilai tambah. Meski demikian, dia tidak sepakat jika pemerintah memberlakukan pajak ekspor tersebut. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Minerba, pengusaha tambang nasional diwajibkan membuat pabrik pengolahan (smelter) hingga diberi tenggat waktu pada 2014. Nafas UU ini sudah memberi kewajiban bagi pengusaha tambang nasional untuk memberikan nilai tambah pada bahan tambang mentah.
Ketua Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) Tony Wenas mengungkapkan, pengenaan pajak ekspor tambang bisa diberlakukan pada izin usaha tambang (IUP). Sementara jika diberlakukan pada kontrak karya harus dikaji lebih lanjut. Karena, pajak yang dikenakan pada pemegang KK sesuai pajak yang berlaku pada masa penandatanganan kontrak. Jika pajak itu diberlakukan, maka harus mengubah KK. “Inikan menabrak aturan,” kata Tony.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, sebelumnya mengatakan pemerintah akan menerapkan pajak ekspor tambang mentah maksimal 50 persen pada tahun depan. Adapun untuk tahun ini, dipatok hingga 25 persen. Untuk tahap awal, Kementerian ESDM mengusulkan pajak ekspor sebesar 15 persen.
PERMEN ESDM NOMOR 7 TAHUN 2012 STOP EKSPOR BAHAN TAMBANG MENTAH
Jika Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 mulai diberlakukan, yang diperkirakan akan berlaku efektif pada Mei 2012, tentu akan berdampak bagi pengusaha pertambangan. Karena Permen tersebut mengisyaratkan tentang pelarangan ekspor bahan tambang mentah dari negara Indonesia. Disebutkan bahwa setiap jenis komoditas tambang mineral logam harus diolah dan dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurniannya. Jadi tidak lagi seperti yang dilakukan selama ini, selesai dikeruk langsung dimuat ke tongkang dan dibawa ke luar negeri.
Dengan efektifnya berlaku peraturan itu, para pengusaha tentulah harus menyiapkan mesin prasarana pengolahan hasil tambangnya. Dalam prakteknya selama ini, terkesan pengusaha tambang mudah dalam memasarkan ‘dagangannya’ke luar negeri. Seperti bauksit di Lingga dan Tanjungpinang yang diekspor ke Shangdong, China. Di Lingga misalnya, saat ini sudah ada sekitar 50 lebih izin usaha pertambangan yang dikeluarkan Pemkab Lingga dan sebagian telah melakukan ekspor. Pasca timah, kini negeri bunda tanah Melayu ini menjadi incaran pemodal untuk mengeruk bauksit, bijih besi, dan sedikit timah yang dikelola tambang rakyat.
Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tanggal 6 Februari 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambang Mineral Melalui Pengolahan dan Pemurnian Mineral antaranya menyebutkan pada pasal 4 ayat (1) bahwa setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu seperti : tembaga, emas, perak, timah, imbal dan seng, kromium, molibdenum, platinum group metal, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel/ kobalt, mangan dan antimon, wajib diolah dan/atau dimurnikan sesuai dengan batasan minimun pengolahan dan/atau pemurnian. Pada pasal 5, menyebutkan produk sampingan dari tambang tersebut juga harus diolah dalam negeri. Pasal 6, menyebutkan komoditi tambang mineral logam termasuk produk sampingan/sisa hasil/mineral ikutan, mineral bukan logam, batuan tertentu yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5.
Agaknya, para pengusaha tambang mulai saat ini sudah harus mulai ambil ancang-ancang agar dapat memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Permen ESDM itu. Tentu, maksud pemerintah dengan menerapkan peraturan ini adalah untuk mendukung segera menghentikan ekspor bahan tambang mentah agar dapat lebih meningkatkan nilai guna hasil tambang jika diekspor dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk jadi dan, dapat memberikan peluang tenaga kerja dengan berdirinya pusat pengolahan tambang tersebut.







Download PERATURAN MENTERI ESDM No.7 Tahun 2012
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO. 75/PMK.011/2012
Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
(peraturan, 16-05-2012)
Kementerian Keuangan (www.depkeu.go.id)
Document Download (.PDF): HERE