Badan Legislasi DPRD NTT Kunjungi Lokasi Tambang
Manganese Mining in Kupang
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Sabtu (28/8), mengunjungi beberapa lokasi tambang mangan, di kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara, serta kabupaten Belu. Kunjungan ini untuk melakukan uji petik, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara, yang diajukan pemerintah NTT.
Tim Badan Legislasi yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi, Charles Lalung, beranggotakan Vinsen Pata, Gabriel Suku Kotan, Alex Kase, Robertus Li, John Blegur, Oswaldus dan Anton Timo, mengawali kegiatan legislasi dengan bertemu Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Ir. Paul Mella bersama jajarannya di ruang kerja bupati, hari Sabtu (28/8).
Kepada para wakil rakyat, Mella mengatakan, tahun 2008 pihaknya mengeluarkan delapan izin untuk pengusaha bidang pertambangan mangan. Dari jumlah itu, baru PT Soe Makmur Resources (SMR) yang memasuki tahap operasional produksi, tujuh lainnya masih dalam proses Amdal.
Memasuki tahun 2010, katanya, sudah ada 174 pengusaha yang mengajukan permohonan izin, baik perorangan, koperasi maupun perusahaan, tapi pemerintah belum memprosesnya.
Bupati menjelaskan, TTS juga telah menyiapkan konsep perda. Naskahnya disiapkan oleh Undana, tapi untuk pembahasan lebih lanjut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.
Mella bersyukur atas kehadiran tim badan legislasi yang saat ini sedang membahas ranperda tambang. “Mudah-mudahan perda itu segera ditetapkan sehingga kami di kabupaten bisa menjadikan itu sebagai acuan,” kata Mella.
Harga Jual
Mella meminta tim badan legislasi agar menetapkan harga jual oleh masyarakat pengumpul mangan sehingga masalah yang dihadapi selama ini bisa selesai. Di TTS, kata Mella, banyak praktik liar pembelian mangan. Uangnya beredar cukup banyak di masyarakat, tapi hingga saat ini belum diketahui dari mana sumber uang itu. Ketika petugas turun, kata Mella, yang ‘bermain’ mangan adalah warga TTS. Jadi pemerintah belum mengambil tindakan tegas.
Ketua tim badan legislasi, Charles Lalung menjelaskan, kehadiran tim badan legislasi untuk meninjau lapangan. John Blegur dan Oswaldus mengingatkan pemerintah agar tegas memetakan wilayah pertanian sehingga ketahanan pangan daerah tetap terjaga. Jika seluruh lahan di TTS dijadikan tambang, suatu saat rakyat akan menderita.
Alex Kase mengingatkan investor yang mengambil mangan dengan menggunakan alat mekanik agar memikirkan reklamasi agar lingkungan tidak rusak dan lahan pertanian tidak hilang.
Vinsen Pata mengimbau pemerintah kabupaten segera membuat peta wilayah pertambangan, mengatur secara jelas prosedur izin dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Pemerintah juga perlu memikirkan jaminan keselamatan kerja terhadap penambang rakyat.
Robertus Li mengingatkan pemerintah TTS agar memetakan wilayah pertambangan dan mengatur mekanisme perizinan. “Jangan sampai mangan ini nasibnya seperti cendana. Potensi kita miliki, tapi dikeruk dan dibawa keluar lalu masyarakat kita hanya menjadi penonton,” kata Li.
Tim Badan Legislasi juga mendengar presentasi dari PT SMR yang disampaikan oleh Noni Banunaek. Noni memaparkan, dalam mengeksploitasi mangan, pihaknya selalu memperhatikan lingkungan. Lokasi yang sudah selesai penggalian langsung direklamasi sehingga bisa digunakan untuk lahan pertanian.
Dia menjelaskan, PT SMR menggunakan alat berat menggali mangan, tapi tetap menggunakan tenaga manusia untuk pengumpulan. PT SMR juga memberikan royalti kepada pemerintah desa Rp 30/kg, tokoh masyarakat Rp 5/kg dan tokoh adat Rp 15/kg. Untuk desa dijadikan dana abadi dan saat ini uang tunai yang telah dibayarkan kepada pemerintah desa Rp 700 juta, sisanya Rp 400 juta belum dibayar karena belum ada peraturan desa yang mengaturnya.
Hasil pantauan di lokasi tambang milik PT SMR, sekitar 300 orang warga yang didatangkan oleh pemilik lahan, Marthen Beti. Para pekerja ini dibayar Rp 200/kg, bekerja dari pukul 06.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Para pekerja yang didatangkan oleh pemilik lahan tidak dibekali dengan helm, masker, kaus tangan dan sepatu. Yang mengenakan pelindung hanya tenaga kerja milik perusahaan.
Pemilik tanah, Marthen Beti mengaku sejak PT SMR mengeksploitasi mangan di atas lahannya seluas 2 ha, dirinya bersama masyarakat telah menerima uang dari perusahaan mendekati Rp 2 miliar. Uang itu imbalan dari perusahaan dengan tarif Rp 400/kg. Uang sebesar itu, Rp 200/kg untuk pemilik lahan dan Rp 200/kg untuk pekerja.
Yohanes Nesim Nasi, Yosepus Nubatonis, Antonia Koa, Yance Banu, Nofmet Kono dan Nahor Koa, pekerja mangan yang ditemui di lokasi tambang, menuturkan, setiap hari seorang pekerja bisa mengumpulkan 500 kg. Jika dikalikan dengan Rp 200 berarti sehari seorang pekerja mendapatkan uang Rp 100.000. Itu berarti sebulan seorang pekerja bisa mendapat uang Rp 3 juta. Karena itu, mereka meninggalkan kampung halaman dan tinggal di Desa Supul untuk bekerja di tambang mangan milik PT SMR.
Uang yang diperoleh kebanyakan dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak. Bahkan, anak sekolah juga ikut bekerja usai sekolah untuk mendapatkan tambahan penghasilan dalam keluarga.
Melihat kondisi riil di lapangan, tim badan legislasi akan mempertegas pasal keselamatan kerja, bahwa pengusaha harus melengkapi pekerja dengan helm, masker, kaus tangan dan sepatu.
Robertus Li dan John Blegur mengatakan, standar keselamatan kerja harus berlaku bagi semua, bukan hanya tenaga organik perusahaan. “Masalah ini akan kita tegas dalam pasal keselamatan kerja,” kata Li.
Charles Lalung mengatakan, setelah mencermati kondisi lapangan, memotivasi mereka agar lebih jeli merumuskan pasal-pasal dalam ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. Perda yang akan ditetapkan, katanya, harus memberikan proteksi kepada masyarakat. Sumber: floresnews.com






