Ekspor Dilarang, Pengusaha Adukan Permen ESDM ke DPR

Posted in: Berita [Local News], Coal Mining- Apr 09, 2012 1 Comment

JIKA tidak ada aral melintang, bulan depan merupakan waktu yang ditentukan pemerintah melarang penjualan hasil tambang mentah dalam bentuk ore/biji ke luar negeri, jika belum dimurnikan terlebih dahulu didalam negeri.

Dalam pasal 21 Permen ESDM 07 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah, menyebutkan, pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Permen ini atau pada 6 Mei mendatang.

Jika permen ini berlaku, maka ribuan pengusaha tambang yang saat ini beroperasi termasuk di Provinsi Sultra dipastikan gigit jari, seperti komoditas rotan ketika Menteri Perdagangan mengeluarkan Permen melarang ekspor rotan mentah keluar negeri. Akibatnya petani rotan dan pengusaha rotan dalam negeri harus gulung tikar karena adanya pelarangan itu.

Terkait hal itu, sejumlah pengusaha tambang nasional kembali menumpahkan keluh-kesahnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) nomor 07 tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral.

Pengusaha tambang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) menyampaikan, terbitnya permen itu benar-benar menghilangkan rasa keadilan para pengusaha nasional dari pemegang kontrak karya atau pengusaha tambang asing.

Ketidakadilan itu terlihat dari sejumlah pasal yang ada dalam permen itu, seperti kewajiban pengusaha tambang nasional untuk membuat industri pengolahan (pemurnian) dalam negeri hingga satu Bulan Mei mendatang, sementara industri pemurnian bagi pemegang kontrak karya yang notabene adalah pengusaha asing diberikan keleluasaan membuat industri dalam negeri nanti pada 2014 mendatang.

“Bagi kami, Permen ESDM ini sangat tidak memberikan rasa keadilan bagi pengusaha tambang nasional,” ujarnya Dewan Penasehat Apemindo Marpaung kepada Komisi VII DPR, Kamis (5/4).

Membangun industri pemurnian dalam waktu singkat itu menurutnya tidak mungkin bisa dilakukan para pengusaha tambang nasional, apalagi hal itu tidak pernah disampaikan sebelumnya untuk mendirikan industri pengolahan dalam negeri dalam waktu singkat.

Menurutnya, pemerintah harusnya memberikan informasi mengenai rencana terbitnya permen itu, sehingga para pelaku pengusaha tambang nasional bias memperiapkan diri sbaik mungkin untuk mendirikan industri pengolahan. Apalagi dalam permen itu pemerintah juga dengan tegas melarang ekspor bahan mentah (ore/biji) dari tambang. Sementara, ekspor tambang saat ini justru masih dalam bentuk ore/biji mentah.

Pada Kesempatan yang sama, Ketua Umum Apemindo Poltak Sitanggang menyatakan sebaiknya Permen 07 tahun 2012 tidak haras diberlakukan saat ini, atau dicabut demi rasa keadilan.

Dirinya juga meminta Komisi VII DPR-RI untuk memanggil Menteri ESDM duduk bersama mencari solusi yang terbaik untuk kedepannya.

Menurutnya komoditi mineral seperti nikel tidak sama dengan timah yang tidak membutuhkan energi besar dalam industri pemurniannya (smelter-nya).

Sementara untuk satu ton nikel misalnya, dibutuhkan minimal 60 ribu watt energi, sedangkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memasol energi dalam industry itu belum mampu disediakan oleh pemerintah.

“Pengusaha mineral nasional siap membuat smelter jika pemerintah memintanya. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pemerintah telah menyiapkan infrastruktur utama dalam industri smelter, seperti energi?,” ujarnya.

Jika pemerintah tetap ngotot memaksakan permen tersebut, maka hal ini justru akan menimbulkan polemik. Sedang saat ini, investasi pengusaha tambang nasional atas pertambangan tersebut sudah mencapai enam milyar dolar.

Sekitar 300 pengusaha tambang aktif diseluruh Indonesia, dimana ada sekitar 400-500 ribu tenaga kerja dari perusahan itu, yang jika dihentikan usahanya maka tenaga kerja ini akan kehilangan pekerjaan.

Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah tidak menjadikan pengusaha tambang nasional menjadi anak tiri dinegara sendiri, sementara pengusaha asing dijadikan anak emas.

Selama ini UU Minerba hanya mengatur soal kontrak karya, dimana pemerintah berkontrak dengan swasta asing dengan segala keringanan-keringanan yang sudah mereka terima. Sementara pengusaha nasional melakukan investasi dengan segala resiko yang ditanggungnya sendiri, dan tidak ada kepastian hukumnya.

Poltak yang juga pemilik perusahaan tambang di Sulawesi, meminta Komisi VII DPR bisa mengundang pemerintah melalui Menteri ESDM untuk duduk bersama dan membahas kembali peraturan dalam industri pertambangan.

Setelah mendengarkan penjelasan Apemindo, Komisi VII DPR dalam hasil rapatnya kemudian mengaympaikan segera mengagendakan pertemuan tripartit antara pengusaha mineral dengan pihak ESDM sebelum masa reses 16 April untuk mencari solusi terbaik terkait terbitnya permen ESDM itu.

Tolak Permen, Pengusaha Mineral Bentuk Apemindo

JAKARTA – Pengusaha-pengusaha nasional bergabung mendeklarasikan Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo). Asosiasi tersebut dibentuk agar pengusaha dapat mitra pemerintah dalam mengeluarkan regulasi terkait pertambangan mineral.

Kamis malam, 15 Maret, bertempat di Hotel Borobudur Jakarta, para pengusaha tersebut bergabung dalam Apemindo dikarenakan pemerintah yang telah mengeluarkan pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2012 tentang Peningakatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

Pasalnya, regulasi itu membatasi pengusaha mineral menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri paling lambat pada 6 Mei 2012, dan terhadap peraturan tersebut APEMINDO pada saat deklarasi dengan tegas menyatakan sikap menolak pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2012.

Menurut salah satu Steering Comitee Apemindo Poltak Sitanggang, pembatasan ekspor bijih mineral akan mengurangi nilai tambah bagi pengusaha. Akibatnya, perusahaan tambang yang sebagian besar dimiliki pengusaha nasional akan mengalami kolaps.

Dia menjelaskan, perusahaan kontraktor pertambangan mineral memiliki sekitar 15 ribu unit alat berat dengan kapitalisasi Rp1,5 triliun dan 75 ribu unit alat transportasi dengan kapitalisasi minimal Rp2,5 triliun dengan hampir 80 persen pendanaan adalah leasing dari bank.

“Pada saat ini dengan keluarnya Permen ESDM Nomor 7/2012 itu, pendanaan dan penjualan alat berat dan transportasi sudah berhenti sementara,” ujar Poltak dalam deklarasi pernyataan sikap Apemindo di Jakarta, Jumat (16/3/2012).

Jika perusahaan sudah kolaps, lanjut Poltak, secara otomatis jumlah pengangguran dari masyarakat profesi pertambangan sudah tercipta selama lima tahun belakangan ini. “Ini juga akan terjadi PHK besar-besaran yang menurut data kami kurang lebih 20 ribu tenaga kerja,” pungkas Poltak.

Seperti diketahui dalam Pasal 21 Permen tersebut tertulis, Pemegang IUP Operasi Produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Permen ini, yang artinya adalah pada 6 Mei.

One Response to “Ekspor Dilarang, Pengusaha Adukan Permen ESDM ke DPR”

Leave a Reply